Rabu, 16 Desember 2015

Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru

Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru
Ilustrasi (Foto: Sicap)
JAKARTA - Bila sebelumnya pelanggan baru dapat membeli Sim Card nomor telefon seluler dengan bebas dan membawanya pulang ke rumah, kini pelanggan tidak bisa melakukan hal tersebut. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama operator sepakat 'mengetok palu' pada 15 Desember 2015 untuk menjalankan penertiban kartu prabayar.


Pelanggan baru harus menunjukkan kartu identitas yang valid seperti KTP, SIM, atau Paspor. "Kalau selama ini pakai 4444, call center atau jalur lain, (kini) 4444 digunakan untuk para penjual (kartu prabayar) yang punya identitas yang tercatat," kata Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Merza mengatakan, ada perubahan atau amandemen antara operator dan distributor, di mana penjual bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diserahkan oleh pelanggan operator. "Pelanggan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku dan sah," tambahnya.
Penertiban ini juga disambut oleh pihak distributor dan sosialisasi yang digencarkan hingga tingkat retail sebagai unjuk tombak penjualan kartu prabayar. Operator juga telah menyatakan siap untuk menjalankan registrasi prabayar tersebut.
Salah satu operator, Smartfren telah memodifikasi sistem 4444, membuat distribution monitoring system untuk mendukung penertiban registrasi tersebut. Selanjutnya, sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai media massa.
Begitu juga operator, Telkomsel yang mengklaim sudah menjalankan penertiban kartu prabayar tersebut. "Saat ini, kita sudah mulai di seluruh Grapari. Kalau ada pelanggan ganti kartu, kita wajibkan setor KTP," tutur Direktur Sales Telkomsel, Mas'ud Khamid.

0 komentar:

Posting Komentar